Kamis, 21 Maret 2013

Maklumat Presiden 14 November 1945

Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan pertanggungjawaban menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, cabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal penyimpangan UUd 1945 dalam Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar